Kontradiksi RUU APP
Belakangan ini di Indonesia kembali lagi marak masalah tentang RUU APP (Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi). Belum lagi katanya, bahwa RUU ini akan mencapai “goal” di kisaran bulan puasa atau Ramadhan tahun ini tepatnya 23 September 2008. Entahlah, apakah ini momen untuk mencari kekuatan lewat media massa dan publik, karena hal tersebut justru ramai diperbincangkan dan diperdebatkan dalam hampir setiap segmen acara pertelevisian di Indonesia: Metro Tv, Insert Investigasi, Silet, dll.

RUU APP (Rancangan Undang-Undang Anti Pelbagai Perbedaan)
Saat gue menulis blog ini, sambil membuka situs milik LBH-Apik yang menyertakan draft RUU APP disana, gue masih sangat pesimis dengan keberhasilan jangka panjang dari RUU APP ini. Entahlah, tapi gue sendiri yakin bahwa RUU APP akan menuai kesuksesan dalam jangka pendek saja.
Pasalnya, jika memang jadi tanggal 23 September 2008 ini RUU tersebut disyahkan maka komentar di berbagai media bahwa bisa jadi pemerintah mengambil langkah ditanggal tersebut hanyalah demi meraih momentum yang tepat: bulan puasa.
Lagi-lagi, bulan puasa dijadikan pemerintah sebagai alat “kapitalisme” nya demi keuntungan (bisa saja) kekuatan di pemilu 2009 nanti. Tetapi mereka melupakan keruwetan dan canggihnya sistem kehidupan sosial terutama di abad yang sudah sangat maju di depan ini: milenium.
Bagaimanapun nantinya, sepertinya ramai diberitakan bahwa bakal ada pencekalan besar-besaran dari masyarakat Bali ketika implementasi RUU APP ini akan terjadi di tanggal 23 September 2008. Inilah ke kurangjelian pemerintah bahwa melupakan aspek-aspek kecanggihan sistem sosial yang sudah banyak mendapatkan semacam pencerahan lalu menjadi jutaan-jutaan substansial yang jika dikaitkan satu sama lain, cenderung frontalis. Secara mudah dapat kita ketahui bahwa: pemerintah kurang begitu menghargai perbedaan dan menghormatinya.
Jelas saja beda. Mungkin dijaman Mantan Presiden Alm. H.M. Soeharto RUU APP ini bisa saja menjadi syah dan “have no feel bad” untuk merealisasikan dan menjalankannya: baik ditengah-tengah masyarakat kelas atas, bawah dan tengah sekalipun.
Kalau RUU ini semata-mata untuk mengejar popularitas kala pemilu 2009 nanti, hal yang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah kebodohan besar yang nilainya nol besar. Namun jika tidak dan memang didasarkan oleh landasan suatu itikad, siapapun orangnya asalkan itikad itu baik okelah. Tetapi, RUU APP tidak mencerminkan suatu itikad untuk.
Maksudnya, RUU APP tidak melihatkan adanya keinginan untuk membangun sesuatu yang luhur dan lebih kuat dimasa mendatang. Penciptaan RUU APP ini cenderung akan dinilai sebagai bukti konkret pemerintah Indonesia bahwa tidak menghargai perbedaan baik kultur, generasi, pendapat, aspirasi, agama, ras, kelompok/golongan, dls selama-lamanya.
Hanya dengan modal: menimbang bahwa negara Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila yang lebih mengedepankan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. Justru seharusnya, ketika pemerintah Indonesia tahu dan menyadari kompleksitas sistem kehidupan sosial masyarakatnya di jaman milenium saat ini, maka perlu untuk melihat lebih jauh dan mendalam kepentingan pribadi sebelum berangkat kepada kepentingan bersama.
Pemerintah hanya menelaah Pancasila secara mentah-mentah: bahwa mendahulukan kepentingan bersama adalah tujuan utama sebelum kepentingan pribadi. Kalau memang Indonesia di jaman nenek moyang dan masyarakat masih dikuasai dengan kehidupan pedesaan yang kontras maka semua itu baik-baik dan syah-syah saja.
Karena hal ini justru menimbulkan penolakan mentah-mentah dari kalangan minoritas yang termasuk kedalam kontrak antar pemerintah dan masyarakat. Indonesia katanya menghormati pluralisme, namun implementasi RUU APP tidaklah menghormati pluralisme itu.
Masyarakat minoritas: misalnya masyarakat Bali yang didominasi agama Hindu, Papua yang didominasi Katholik dan Kristen; yang selama 63 tahun Indonesia merdeka tidak pernah didengar dan diberikan kapasitas yang cukup untuk aspirasinya adalah bom waktu yang akan meledak kapanpun itu waktunya jika RUU APP sampai akan dibawa ke dunia ini.
Generasi muda yang juga lebih didominasi oleh perilaku yang hedonis, humanis, rasional, modernis dan posmodernistas yang lebih sering menjadi kaum kelas menengah atau golongan putih akan semakin mantap menarik legitimasinya terhadap negara Indonesia ini karena mereka sadar bahwa pemerintah akan kolaps ditangan mereka dan mereka mampu untuk itu serta menjadikan mereka semakin yakin dengan “golongan putih” mereka dalam setiap aspek kebijakan dan implementasinya di setiap kepemerintahan Republik Indonesia.
Gerakan-gerakan bawah tanah, perjuangan sembunyi-sembunyi hingga separatisme akan semakin jelas menghantui Indonesia jika RUU APP sampai direalisasikan, terutama dari kaum muda yang gue sebutkan memiliki kelasnya tersendiri di masa kini. Pasalnya ada satu hal dipasal tersebut dan merambat kepasal-pasal yang lain yang cenderung masalah pribadi kemudian harus dilarang: berciuman, membuat tulisan yang memaparkan aktivitas tersebut, dan tidak boleh tereksploitasi dengan kegiatan ciuman secara berlebih.
Nah, siapa sih orang yang kurang bergitu cerdas yang mengurusi hingga ke masalah berciuman dan hak-hak pribadi?
Hanya pemerintah Indonesia: yang akan merealisasikan RUU APP.


